- Izin Mendirikan Bangunan Harus Sesuai Pedoman
- Yusup Wahyudin SPd. MMPd “Kinerja Guru Belum Sepenuhnya Ditopang Kompetensi Memadai”
- TUNTUTAN JAKSA DI PARTANYAKAN
- SDN Sindangsari 3 dan 5 Antapai Kebanjiran, Butuh Perhatian.
- Untuk Mendapat SPK Di Badan Pusjatan Harus Bayar Upeti
- Titin Komariah ,MPd Kemandirian Gender Melalui Pendidikan.
- Ayi Wahyudin.SPd Kepsek SDN Padasuka Mandiri 2 Juara Pramuka Jabar
- Alvian,SH Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi Kunjungi Konstituennya
- PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat
- Pengalaman TIM Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Bandung
- R.Purwanto,SPd Kepsek SDN Cibereum 7 Cimahi Persiapkan Anak Didik Untuk Meraih Prestasi
- Dedy Indrayana Ketua MKKS Kota Bandung , "UN Masih Diperlukan"
- SMA Negeri 4 Kota Cimah Juara Sekolah Sehat Tingkat Priangan Timur
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- Kelengkapan Buku Belajar Siswa Disekolah Sangat Penting.
Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin, mengakui makelar kasus (markus) dan makelar jabatan ada di lingkungan Kejaksaan Agung tetapi sangat sulit membuktikan keberadaannya."Keberadaan markus baru bisa dibuktikan setelah adanya kasus, seperti kasus Pak Bibit dan Pak Chandra saat ini," kata Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR Senayan Jakarta, hari ini.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah adalah dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Hendarman mengungkapkan, dia sudah berusaha membersihkan markus di lingkungan Kejaksaan Agung tapi sulit membuktikan keberadaannya, dan hanya tercium baunya saja. Meskipun setiap pintu di gedung Kejaksaan Agung dipasangi tulisan "markus dilarang masuk", Kejaksaan Agung sulit melarangnya karena tidak mengetahui persis orang-orangnya. "Markus juga bisa bertemu dengan pejabat Kejaksaan Agung di luar gedung," kata dia.
Hendarman menilai, dalam kasus Bibit dan Chandra, "markus" baru terungkap setelah rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, dari kasus-kasus yang terungkap, para markus terlibat dalam penyuapan atau pemerasan. "Saya pasrah dengan apa yang dilakukan markus, yang penting saya sudah menjalankan tugas negara dengan baik," kata Hendarman.
Dia mengaku berkali-kali telah berupaya membersihkan institusi pimpinannya dari markus, namun upaya ini menghadapi kendala moral dan kinerja jaksa. "Saya tidak bisa membaca satu persatu pribadi masing-masing jaksa, tapi siapapun jaksa yang terlibat markus akan saya tindak tegas sesuai dengan PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai," katanya.
Hendarman juga mengingatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia agar tidak terlibat markus.
"Tolong sampaikan ke daerah-daerah, kalau ada yang terkena markus, risikonya tangggung sendiri," katanya. (ANTARA News)
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Total Tamu
Jumlah Kunjungan Konten : 676889
Terdapat 16 Tamu online


