Kamis, Maret 11, 2010

Cari

Ekonomi

PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat

KBB, Pelita Indonesia – Rakyat dari berbagai kalangan menderita akibnat kesewenang-wenangan PT PLN khususnya APJ Cimahi.  Pelanggan industri dan rumah tangga merasakan langsung dampak dari pemadaman tersebut. Ironisnya, pihak PLN tidak memberikan informasi peringatan kepada pelanggan terhadap adanya pemutusan sementara.

Karena telah pemadaman secara sepihak itu, Pimpinan PT PLN APJ Cimahi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (UUKL). Pemadaman aliran listrik seperti itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) No. 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan (TMP) yang harus dideklarasikan PLN.

Dalam pasal 4 UUPK disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, saat menggunakan suatu produk barang dan atau jasa. UU ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus, berkesinambungan, dengan kualitas yang baik. Keppres No. 104, relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, mewajibkan kepada PT PLN untuk meningkatkan layanan kepada konsumen.

Sesuai dengan SK Dirjen LPE No. 114 Tahun 2003, atas pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cimahi akan memberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran listrik sebesar 10 persen kepada pelanggan industri dan rumah tangga. "Pemotongan ini akan dilakukan secara sistematis melalui proses billing pada tagihan bulan depan," kata Manajer APJ Cimahi, Susiani Mutia, Kamis (19/11) kepada wartawan.

Sayangnya, ibarat mau menang sendiri, PT PLN APJ Cimahi tega memutus aliran berkali-kali dalam seminggu. Logikanya, apabila memang ingin memberikan pelayanan optimal, PT PLN seharusnya siap memberlakukan kompensasi 10% setiap pemutusan sepihak.

Pemutusan sepihak yang dilakukan PT PLN APJ Cimahi terkait dengan ketidakbecusan PT PLN Cimahi terhadap profil pelanggan. Wilayah Ngamprah dan sekitarnya termasuk wilayah pelayanan PT PLN APJ Cimahi. Diperkirakan sebagian besar pelanggan PLN tidak memiliki pengetahuan dan lata untuk mengakses internet. Namun, PT PLN APJ Cimahi cukup sebatas mengumumkan di websitenya.

Selanjutnya: PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat

 

Ditlantas Polda Jabar Luncurkan Samsat Ka Bumi

Ditlantas Polda Jabar baru-baru ini di Mapolda Jl. Soekarno-Hatta telah meluncurkan layanan kepada masyarakat yang disebut dengan "Samsat Ka Bumi (Sabumi)". Program ini merupakan layanan inovasi terbaru dari Polda Jabar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Bila masa berlaku STNK mau habis, kontak saja nomor tersebut. Besoknya petugas Samsat datang ke rumah untuk mengambil berkas-berkas serta uang administrasi pengurusan STNK. Jadi, warga Bandung tak perlu ke luar rumah," jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Agung Budi Maryoto usai launching 'Samsat ka Bumi'.

Agung menambahkan, layanan 'Sabumi' ini mulai dilaksanakan pada Kamis (19/11/2009). Menurut Agung, layanan ini sebagai implementasi program quick wins serta sebagai bentuk layanan Polri kepada masyarakat. Nantinya, sambung Agung, petugas layanan tersebut jemput bola ke rumah warga dengan menggunakan sepeda motor.ng, layanan tersebut khusus kendaraan pribadi berplat nomor Kota Bandung.

Agung menjelaskan, layanan call center Sabumi ini terpusat di Samsat Bandung Timur. Para petugas ini nantinya mendatangi konsumen yang masuk dalam daftar, mengecek berkas kelengkapan kendaraan dan membawanya ke Samsat untuk diproses. Untuk pembayaran, konsumen bisa melakukannya di rumah.

Jangan khawatir, sambung Agung, harga perpanjangan STNK ini sama dengan harga biasanya. "Saya menjamin, STNK perpanjangan itu akan diterima konsumen pada hari itu juga," ungkapnya.

Kasi STNK Samsat Kota Bandung, Kompol Dwi Asmoro, SIK, kepada wartawan mengatakan, layanan Samsat ka Bumi' ini hanya khusus untuk perpanjangan per tahun. Sementara lima tahunan tetap harus di kantor Samsat, sebab nanti harus ada pengecekan nomor rangka dan mesin," katanya.

Sebanyak enam petugas disiapkan memberikan layanan 'Sabumi' ini. "Keenam anggota itu dilatih terlebih dahulu sebelum bertugas di lapangan," ujar Kasi STNK.


menurutnya, dalam sehari layanan tersebut dibatasi hingga 60 pendaftar. Jadi, para petugas berjumlah enam orang itu masing-masing mendapatkan tugas melayani sebanyak 10 orang.

"Untuk sementara ini, bila sehari itu ada 60 konsumen, maka call center kami secara otomatis tidak merespon. Nah, konsumen yang tidak kebagian harus menghubungi lagi esok harinya," kata Agung.

kepada masyarakat wajib pajak (WP), tinggal melampirkan STNK, KTP, dan notice pajak lalu tekan nomor telepon 022-7507799, kini warga Kota Bandung tak perlu beranjak dari rumah untuk mengurus STNK.

Bandung Barat Miliki Samsat Outlet
 
Untuk membayar pajak tahunan, masyarakat tidak perlu mengantri di kantor samsat. Saat ini di Samsat Bandung Barat telah memiliki layanan Samsat Outlet di Mall Bandung Trade Center (BTC). Pelayanannya  juga tidak seperti di kantor samsat. di Samsat Outlet dibuka mengikuti jam operasional Mall BTC.
 
Menurut Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat bandung Barat, M. Indra Wibawa, M.Si., untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak memakan waktu yang cukup lama. diperkirakan hanya 5 menit saja waktu yang dibutuhkan untuk proses pembayaran pajak tersebut.
Terlebih, lanjut Indra Wibawa, saat ini Samsat di Kota Bandung telah menerapkan pelayanan berstandar Internasional (ISO) dengan mengutamakan kualitas pelayanan.
 
Selain itu, kata Indra, di Samsat Kota Bandung juga beberapa waktu yang lalu telah dibuka pelayanan cepat yang dikenal dengan "Drive Thrue" dan juga seluruh pelayanan di KOta Bandung telah menggunakan sitem online. (Nasikhin) 
 

Halaman 1 dari 5

Banner

Total Tamu

Jumlah Kunjungan Konten : 676886
Terdapat 15 Tamu online