Sabtu, September 04, 2010

Cari

Sejumlah Pengacara Laporkan Anggodo

Jakarta, PI - Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo dan sejumlah petinggi PT Masaro Radiokom ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dan terlapor lain dinilai berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi.

Petinggi PT Masaro yang juga dilaporkan adalah Anggoro Widjojo, Putronefo A Prayogo, dan David Angkawijaya.

”Di rekaman ada upaya Anggodo dan pihak lain untuk mencegah kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Tim Pembela, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

”Itulah alasan kami melaporkan mereka,” ujar Sugeng. Advokat lain yang menandatangani laporan itu antara lain Yanuar P Wasesa, Carrel Ticualu, Petrus Salestinus, dan Settu Pali.

”Selain melakukan penyidikan terhadap keempat terlapor, kami juga meminta KPK menyidik sejumlah nama yang disebut dalam rekaman, antara lain Susno Duadji, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Antasari Azhar, dan Bonaran Situmeang,” kata Sugeng lagi.

Sugeng Mengatakan, terlapor diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami memakai rekaman penyadapan telepon Anggodo yang diputar KPK di Mahkamah Konstitusi sebagai dasar laporan,” katanya.

Selain itu, Pelapor juga meminta KPK mengambil alih penyelidikan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo dari polisi. Polisi terlihat kepentingannya dalam kasus itu sehingga tidak obyektif lagi.

Berkas Chandra

Secara terpisah, Jumat, Kejaksaan Agung kembali meneliti berkas perkara kasus penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah. Berkas itu diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis siang lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jumat, menjelaskan, penyerahan berkas Chandra dari kepolisian ke kejaksaan kali ini adalah yang ketiga kalinya. Pada penyerahan berkas untuk pertama dan kedua kalinya, jaksa menyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan, disertai petunjuk agar penyidik melengkapi sejumlah hal.

Senin lalu Kejagung kembali menyatakan berkas perkara Chandra harus dilengkapi penyidik. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik. Hal yang perlu dipertajam antara lain hubungan Ary Muladi dengan oknum KPK.

Ketika ditanyakan apakah dalam penyerahan kali ini petunjuk jaksa sudah dipenuhi, Marwan menjawab, ”Ini baru diteliti.” (aik/idr)

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Banner

Total Tamu

Jumlah Kunjungan Konten : 55244
Terdapat 12 Tamu online
Bagikan di Facebook

Google Search

Connect with Facebook